JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengajukan cekal (cegah tangkal) ke luar negeri terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka itu yakni, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz).
"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Diketahui, ketiga orang tersebut merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus Aplikasi Binomo.
Ketiganya belum dilakukan penahanan. Namun, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.