Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Pelajar di Tangerang Menuju Jakarta, Diduga Hendak Ikut Demo

Nandha Aprilia , Jurnalis-Senin, 11 April 2022 |11:19 WIB
Puluhan Pelajar di Tangerang Menuju Jakarta, Diduga Hendak Ikut Demo
Pos pengamanan di perbatasan Tangerang-Jakarta. (MNC Portal/Nandha Aprilia)
A
A
A

TANGERANG - Puluhan pelajar diduga hendak menuju Jakarta terpantau melintas saat Pos Pengamanan di Jalan Raya Daan Mogot KM 19 tampak sepi petugas penjagaan.

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, puluhan pelajar tersebut hanya menggunakan seragam bawahan, yakni celana biru layaknya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun tak sedikit pula yang tidak menggunakan seragam, ikut dalam rombongan pelajar tersebut.

Para pelajar tersebut tampak menaiki mobil truk dengan bak terbuka.

Namun, saat hendak dihampiri, para pelajar tersebut langsung menuruni mobil truk tersebut dan lari terbirit-birit ke arah Jakarta.

Salah seorang warga yang melintas, Cecep membenarkan adanya pelajar yang melintas tersebut. Bahkan, dia sempat mendengar niat dan tujuan dari para pelajar tersebut.

“Iya tadi ngeliat pelajar. Kayanya sih mau ikut demo-demo di Jakarta," kata Cecep saat ditemui di lokasi, Senin (11/4/2022).

Terkait pos pengamanan yang sepi penjagaan, Cecep mengakui, dia melihat pos pengamanan sempat ada petugas, namun ditinggal lantaran mengikuti apel di Polres Metro Tangerang Kota.

"Tadi sih ada (polisi) terus pergi. Katanya sih ada Apel di Polres (Metro Tangerang)," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin melarang pelajar ikut aksi di Jakarta.

Pihaknya memang hendak berjaga di beberapa titik yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Ini dilakukan agar para pelajar yang hendak ikut bisa diantisipasi.

"Kita akan jaga di beberapa titik akses menuju Jakarta maksudnya untuk mengantisipasi jangan sampai ada pelajar yang ikut-ikutan (demo) ke Jakarta karena pelajar dilarang," kata Komarudin saat dihubungi, Minggu (10/4/2022).

Menurutnya, aksi demo tersebut tidak masalah karena mengemukakan pendapat dijamin UU. Namun, Komarudin menitikberatkan pada kelompok-kelompok yang berpotensi dapat membuat aksi demo menjadi rancu.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang hak setiap warga negara. Yang kita sisir adalah kelompok-kelompok yang berpotensi malah mengotori, atau merusak jalannya aksi atau bahkan mencederai," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement