JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengunjung bioskop. Kini, pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di Aplikasi PeduliLindungi bisa masuk bioskop. Sebelumnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk bioskop.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali mulai 12 hingga 25 April 2022 mendatang.
“Untuk pengaturan operasional pada bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah,” kata Safrizal Za dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/4/2022).
Status hijau pada PeduliLindungi menandakan dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut telah vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif, dan sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Sementara status kuning pada PeduliLindungi menandakan dapat bepergian ke tempat umum. Namun, kategori ini baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap). Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat. Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Berikut aturan lengkapnya: