Dengan demikian, Abdul mengatakan tindakan tersebut adalah tindakan kriminal. Sehingga dia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut.
"Dalam hukum positif, main hakim sendiri merupakan tindakan kriminal. Pelakunya harus diusut tuntas dan diproses secara hukum,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.