Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Minta Dibebaskan, Anggap Jaksa Tidak Cermat

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |14:23 WIB
Habib Bahar Minta Dibebaskan, Anggap Jaksa Tidak Cermat
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Antara)
A
A
A

BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith meminta dirinya dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permintaan tersebut disampaikan Bahar melalui kuasa hukumnya dalam sidang eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).

Dalam sidang eksepsi tersebut, Bahar yang berpakaian serba hitam duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Dodong Rusdani.

Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Bahar. Lebih dari lima orang kuasa hukum Bahar mendampingi dalam pembacaan eksepsi itu.

Masing-masing kuasa hukum membacakan pertimbangan-pertimbangan pengajuan eksepsi. Mereka saling bergiliran membacakan poin-poin eksepsi.

 Baca juga: Emosi, Habib Bahar Tantang Sejumlah Pimpinan Ponpes Debat soal Maulid

Dalam eksepsinya, ketua tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," sambung Ichwan.

Menurut Ichwan, dakwaan JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.

Adapun pasal yang dimaksud, yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement