Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |11:42 WIB
Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres Jaksel memberikan keterangan pers/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA-Polisi menangkap pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar dan seorang artis Rico Valentino dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan seorang pria beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Pengeroyokan Putra Siregar dan Artis Rico Bermula dari Perempuan Cantik)

Akibatnya, Crazy Rich Jakarta Timur dan rekannya Rico Valentino, terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (13/4/2022).

(Baca juga: Breaking News! Crazy Rich Jaktim Putra Siregar dan Seorang Artis Ditangkap)

Keduanya kata dia saat ini telah ditetapkan sabagai tersangka setelah diamankan oleh polisi. Keduanya melakukan dugaan penganiaan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.

Kata dia, penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku itu saling mengenal. Hanya saja, sejauh ini belum ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement