Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa keduanya mengaku kerap menjual sabu. Dalam hitungan harian, mereka mampu menjual 10 gram sabu dengan ukuran paket penjualan beragam.
"Jadi dari rumahnya mereka ini jajakan sabu," kata dia.
Perihal asal-usul barang, Yogi memastikan pihaknya masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku.
"Itu makanya kami sita 'handphone' mereka untuk telusuri dari jejak digital-nya," ujar Yogi.
Kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Dari pemeriksaan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.