Seksi Propam Polres Mimika kemudian mengambil langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya mengecek korban di RSUD Mimika.
Setelah itu, petugas Propam mencari pelaku dan menemukannya, kemudian dibawa ke Polsek Mimika Baru dan dimasukkan ke dalam ruang tanahan.
Atas kejadian ini, paguyuban korban dari Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Brigadir AK.
(Fahmi Firdaus )