TIMIKA – Anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika menangkap Brigadir AK, oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap seorang penjual pentolan didepan sekolah di Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (13/4/2022).
Video penganiayaan pedagang pentolang itu kemudian menjadi viral di masyarakat dan menuai kecaman.
(Baca juga: Sempat Umbar Tembakan, Pria yang Dianiaya Oknum Polisi Ternyata Guru Ngaji)
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanchez Napitupulu yang dikonfirmasi menjelaskan, Brigadir AK kini telah diamankan Seksi Propam Polres Mimika. Ia merupakan anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Jila.
Kejadian penganiayaan terjadi didepan pagar SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso, Timika, diperkirakan sekitar pukul 10.00 WIT.
Dijelaskan, oknum anggota polisi tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap saudara Taman alias Cak Man, penjual pentol atau pedagang kaki lima. Pemukulan dilakukan sebanyak dua kali mengenai bibir korban hingga berdarah, dan pipi kanan korban hingga memar.
"Menurut keterangan saksi, (Brigadir AK) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual, dan langsung melakukan pemukulan," ujarnya.
Setelah menganiaya korban, Brigadir AK kemudian menggunakan mobil bersama sejumlah rekannya pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.
"Aksi pemukulan tersebut terekam dari dalam halaman sekolah SMA Negeri 1 oleh salah seorang siswa," kata AKBP Fernando.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara