Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 90 Jerigen BBM Ilegal, Sopir Truk Ditangkap Polisi

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |01:01 WIB
Bawa 90 Jerigen BBM Ilegal, Sopir Truk Ditangkap Polisi
Polisi tangkap sopir pembawa bbm ilegal (foto: MNC Portal/Lukman)
A
A
A

SURABAYA - Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang sopir truk berinisial SRW, setelah kedapatan membawa satu pikap jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite. Sopir asal Kepulauan Raas itu disergap pada Selasa (5/4/2022) malam, di Pelabuhan Dungkek Sumenep.

Pelaku ditangkap karena telah menyalahgunakan surat izin atau ilegal. Dari tangan SRW, polisi menyita 90 jerigen minyak bersubsidi, 80 jerigen berisi bio solar, 10 jerigen berisi pertalite. Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman BBM yang menggunakan surat izin palsu.

"Setelah diselidiki ternyata benar. Pelaku saat itu usai mengambil BBM di SPBU di daerah Sumenep, kemudian diikuti tim hingga ke Pelabuhan Dungkek," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA:Bawa 12 Ton BBM Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement