JAKARTA - Partai Perindo mengapresiasi Keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri Agama RI tentang Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 sebesar Rp39,8 juta pada Rabu, 13 April 2022.
Kendati ada kenaikan dari biaya haji 2020 yang ditetapkan Rp35 juta, tetapi selisih kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji melainkan ditutup dari nilai manfaat Dana Haji yang dikelola oleh BPKH.
"Syukur Alhamdulillah, akhirnya Pemerintah dan DPR mendengar dan memperhatikan usulan dan saran Partai Perindo agar biaya haji tidak naik hingga Rp45 juta sebagaimana rencana semula yang diusulkan Pemerintah dan memanfaatkan Dana Haji yang saat ini berjumlah lebih dari Rp158 triliun untuk menanggulangi beban kenaikan biaya haji," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad, Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA:Jamaah Haji 2022 Dapat Makan 3 Kali Sehari
Khaliq mengatakan, langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Pemerintah adalah penetapan skala prioritas calon jamaah haji di bawah usia 65 tahun sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang tertunda pada keberangkatan 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.