JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VII DPR RI menyetujui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu 13 April 2022.
"Rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009," ujar Yaqut dalam siaran YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022)
BACA JUGA:Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Perindo Minta Pemerintah Tetapkan Skala Prioritas Jamaah
Yaqut menyampaikan besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jamaah sebesar Rp81.747.844,04. Terdiri dari Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8.
Biaya haji pun ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441/2019 yang lalu. Meskipun sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang asing yaitu SAR.