Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Pasang Harga untuk Terbitkan Izin Usaha

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |12:41 WIB
KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Pasang Harga untuk Terbitkan Izin Usaha
Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga memasang tarif atau harga untuk penerbitan izin bagi para pengusaha yang ingin membangun usaha di daerahnya. Dugaan itu mencuat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Kasatpol PP Penajam Paser Utara, Muchtar.

Penyidik mendalami keterangan Muchtar soal adanya dugaan pembuatan aturan khusus oleh Abdul Gafur Mas'ud untuk para pengusaha. Diduga, ada aturan khusus yang mewajibkan para pengusaha menyetorkan uang jika ingin mendapatkan izin usaha di wilayah Penajam Paser Utara.

"Muchtar Spd (Plt Kasatpol PP Penajam Paser Utara), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).

"Di mana, diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," imbuhnya.

Baca juga: KPK Tambah 30 Hari Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Cs

Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 13 April 2022, kemarin. Saksi tersebut yakni, Komisaris PT Core Mineral Resources, Hepy Yerema Manopo. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaannya.

"Hepy Yerema Manopo (Komisaris PT Core Mineral Resources), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," jelasnya.

Baca juga: Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement