DENPASAR - Perempuan berinisial KH, tersangka kasus pencurian handphone dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Ia baru saja mendapat restorative justice.
"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring/ online karena pelaku tidak mempunyai handphone," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata.
BACA JUGA:Pasutri Muda Nekat Jadi Komplotan Spesialis Pencurian di Minimarket
Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.
Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.