Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi HP untuk Anak Sekolah Daring, Ibu Ini Dibebaskan Berkat Restorative Justice

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |19:21 WIB
Curi HP untuk Anak Sekolah Daring, Ibu Ini Dibebaskan Berkat Restorative Justice
Ibu yang curi HP untuk anak sekolah dari dapat restorative justice (Foto: M Chusna)
A
A
A

DENPASAR - Perempuan berinisial KH, tersangka kasus pencurian handphone dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Ia baru saja mendapat restorative justice.

"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring/ online karena pelaku tidak mempunyai handphone," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata.

BACA JUGA:Pasutri Muda Nekat Jadi Komplotan Spesialis Pencurian di Minimarket 

Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.

Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement