Mendengar pernyataan itu, NPJ berbesar hati memaafkan KH. "Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," ujar Reza.
Kasus pencurian itu bermula ketika KH belanja di warung Juli di Pengambengan, Februari 2022 lalu. Saat itu dia melihat satu unit handphone korban di atas meja warung dan langsung mengambilnya.
BACA JUGA:Sempat Viral, Kasus Pencurian Anjing Ras di Tanjung Priok Berakhir Damai
Polisi yang menerima laporan korban lalu menangkap pelaku. Dia disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak ditahan.
Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya. "Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," tutup Reza.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.