Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |12:45 WIB
Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto untuk menggandeng stakeholder setempat dalam proses gelar perkara terkait korban begal malah dijadikan tersangka.

Menurut Agus, dalam menggandeng tokoh masyarakat dan pihak lainnya dalam gelar perkara itu, kepolisian akan mendapatkan saran apakah perkara tersebut dihentikan atau diteruskan.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama disana untuk minta saran masukan, layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata Agus saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Terkait peristiwa korban begal dijadikan tersangka, Agus menyinggung soal peran dari Binmas Polri yang memiliki tugas dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Baca juga: Tersangka Korban Begal di NTB Berpeluang Bebas Jika Penuhi Unsur Pembelaan Diri

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ujar Agus.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal, Jawara Lombok: Saya Tidak Punya Ilmu Kebal!

Agus pun berharap, dengan adanya penyerapan aspirasi dari masyarakat, Polda NTB akan bisa menjadikan hal itu keputusan dalam menentukan proses selanjutnya pada perkara tersebut.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ucap Agus.

Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas laga setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Baca juga: Dua Begal Tewas Mengenaskan di Tangan Jawara, Polisi Antisipasi Terjadi Gesekan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement