"Sebenarnya memang Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan untuk menjadikan Masjid Jami Al-Atiq sebagai cagar budaya. Di antaranya memang ada beberapa benda pusaka dari masjid ini dibawa ke Dinas Purbakala Pemprov DKI. Namun kami menolak Masjid ini menjadi Cagar Budaya karena pengurusnya khawatir akan sulit melakukan renovasi dan pemugaran," katanya.
Selain menjelaskan sejarah masjid, Fahri menunjukkan sejumlah peninggalan bersejarah yang masih bersemayam di Masjid Jami Al-Atiq. Salah satunya kusen di atas mimbar masjid yang terbuat dari kolase kaca.
Konon, menurut Fahri, kusen berornamen kaligrafi tersebut terlalu tua sampai tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan dibangunnya. Namun karena terancam rusak, Fahri menjelaskan pihaknya merenovasi kusen tersebut dengan memasang kaca tambahan guna melindungi dari kerusakan.
Kemudian Fahri menunjukkan tongkat peninggalan masjid yang digunakan khatib saat memberikan khutbah salat Jumat. Menurut Fahri, tongkat tersebut pernah dicari oleh sebagian orang lantaran serbuk kayunya dapat dijadikan obat.
(Erha Aprili Ramadhoni)