Lopa dikenal sebagai pribadi yang sangat sederhana. Tempat tinggalnya di Pondok Bambu tidak terlalu besar. Saat bepergian dan beraktivitas, ia setia menggunakan mobil lamanya yang ia beli secara kredit. Walaupun mempunyai jabatan tinggi dan menjadi orang penting di negeri ini, Lopa tidak mengizinkan keluarganya untuk menikmati fasilitas yang diberikan negara. Contohnya, ia melarang istrinya, Indrawulan Majid Tongai, saat ingin menggunakan motor dinasnya untuk belanja ke pasar.
Lopa meninggal dunia pada 3 Juli 2001, dalam usia 66 tahun di Riyadh, Arab Saudi. Mengutip laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Lopa diketahui menderita gangguan pada jantung.
2. Gatot Taroenamihardja
Gatot adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama. Ia menjabat pada 12 Agustus sampai 22 Oktober 1945. Gatot sempat mengeluarkan satu maklumat dan sebuah instruksi pada 1 Oktober 1945. Maklumat yang dikemukakan Gatot adalah mengenai kedudukan struktural kejaksaan dalam lingkungan Departemen Kehakiman, dengan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara, dalam instruksinya Gatot dengan tegas mengemukakan bahwa Kepala Kepolisian RI harus bertindak lebih tegas dalam menjaga keamanan negara. Khususnya terhadap pihak Belanda yang ingin mengganggu keutuhan Indonesia.
Gatot juga merupakan jaksa pertama yang memegang jabatan jaksa agung sebanyak dua kali. Pada 1 April 1959, Gatot kembali diangkat sebagai Jaksa Agung di tengah situasi politik yang memanas. Saat itu, Konstituante gagal membentuk UUD pengganti UUD 1945, timbulnya pemberontakan DI/TII, PRRI, serta usaha untuk mengembalikan Irian Barat dalam NKRI. Seperti pada jabatan yang pertama, masa bakti Gatot sebagai Jaksa Agung untuk kedua kalinya ini juga berlangsung singkat.