Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |16:02 WIB
Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru
Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru (Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan sinergisitas penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP baru di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pada kesempatan Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

1. MoU KUHP Baru

"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru," kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). 

Sigit menegaskan, kegiatan tersebut menunjukkan terwujudnya komitmen sinergisitas dan soliditas antar-lembaga untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. 

Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, serta pejabat utama lainnya dari masing-masing lembaga. 

"Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Sigit. 

Kapolri menekankan, di dalam KUHP dan KUHAP yang baru mengatur banyak hal yang selama ini diharapkan masyarakat.

"Mulai dari masyarakat-masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan suatu proses penyelesaian hukum sesuai dengan apa yang menjadi harapan, maupun kearifan lokal, maupun situasi dan kondisi yang ada. Maupun bagaimana kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun," ujar Sigit. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement