Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutur Dedi.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal, Jawara Lombok: Saya Tidak Punya Ilmu Kebal!
(Fakhrizal Fakhri )