Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |17:01 WIB
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutur Dedi.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal, Jawara Lombok: Saya Tidak Punya Ilmu Kebal!

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement