NIAS - Warga berinisial YD dorong seorang pembeli ikan Abiyudin Gulo ke laut hingga tewas tenggelam viral di media sosial. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Sirombu dan Polres Nias terhadap saksi-saksi, maka YD alias Ama Tince Daeli, warga Kecamatan Sirombu dan berprofesi sebagai penjual ikan ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Olah TKP Penemuan Dua Mayat di Jalan Raya Lombok, Polisi Sebut Korban Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan tersangka YD, terungkap bahwa sebelumya tersangka dengan korban sempat cekcok mulut tawar-menawar harga ikan di tempat penjualan ikan dekat Pelabuhan Sirombu. Lantaran tidak ada kecocokan harga di antara keduanya, tersangka spontan emosi hingga mengangkat dan melempar korban ke laut dari atas Pelabuhan Laut Sirombu.
Korban yang saat itu hanya membeli ikan untuk kebutuhan ketiga orang anak dan istrinya, namun takdir berkehendak lain hingga merenggut nyawanya akibat tewas tenggelam.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Bolong, Kepala Wanita Dipukul Pelaku dengan Batu
Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Firman Hulu mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Polres Nias dan mengakui perbuatannya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan KUHPidana Pasal 338 atau 351 Ayat (3).
(Arief Setyadi )