Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Haru Ibu Mencuri HP untuk Belajar Daring Anaknya yang Dibebaskan dari Penjara

Inin Nastain , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |11:03 WIB
Kisah Haru Ibu Mencuri HP untuk Belajar Daring Anaknya yang Dibebaskan dari Penjara
pencuri HP dibebaskan/foto: ist
A
A
A

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement