Mereka olos dari penangkapan di Kabupaten Tanjab Barat, pada bulan Desember tahun 2021 lalu.
"Saat itu, pelaku Feri membuang barang bukti sabu seberat 2,5 kg dari pintu mobil dan berhasil lari ke dalam hutan," imbuh Dewa.
Dalam aksinya, sejak 2019 lalu, ketiga tersangka ini diketahui sebagai pemasok narkoba di Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka telah diamankan ke Kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemerikaaan lebih lanjut.
Baca juga: Bandar Narkoba Man Batak Dituntut Penjara Seumur Hidup
(Fakhrizal Fakhri )