BACA JUGA:Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta
Buku nikah palsu itu, jelas Doni, dibanderol dengan harga Rp1 juta. Selain menangkap terduga pelaku, jelas Doni, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit mobil jenis Toyota Kijang Super, warna biru, bernopol BD 1063 HZ, uang Rp1 juta, 2 buah buku nikah asli, dan 2 buah buku nikah palsu.
Lalu, 2 lembar foto copy buku nikah, 1 buah dompet warna hitam, dengan merk haellerry, 1 unit handphone merek VIVO Y21 warna silver, 1 unt Handphone merek VIVO V15, warna biru, dengan cash transparan.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepahiang. Terduga pelaku dikenakan pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan," pungkas Doni.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.