"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jl. Sutra utama cluster sutera narada I kel. Pakulonan kec. Serpong utara kota Tangerang Selatan prov. Banten senilai Rp 7.800.000.000 (7,8 miliar) yang diatas namakan Tersangka Vanessa Khong," ujar Whisnu.
BACA JUGA:Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim
Untuk Rudiyanto Pei yang merupakan calon mertua Indra Kenz, diduga menerima uang Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan membelikan 10 jam tangan mewah dengan total jumlah Rp8 miliar secara tunai.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.