Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Direktur Kementerian PPN Terkait Korupsi Dana Insentif Daerah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |14:35 WIB
KPK Periksa Mantan Direktur Kementerian PPN Terkait Korupsi Dana Insentif Daerah
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Yudo Dwinanda Priaadi, hari ini.

Sedianya, pria yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Perencanaan Strategis tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Yudo Dwinanda Priaadi dalam perkara ini. Pun demikian kaitan Yudo dengan Ni Putu Eka Wiryastuti. Namun demikian, belakangan ini penyidik sedang menelusuri aliran uang dugaan korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca juga: Usut Suap Bupati Nonaktif PPU, KPK Panggil Ketua DPC Demokrat Samarinda

Selain Yudo Dwinanda Priaadi, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni PNS pada Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Yudhie Harmadji Sudjarwo.

Kemudian, Kepala Seksi pada Subdit Data Non Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Purwito. Keterangan keduanya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPC Demokrat Samarinda Terkait Suap Bupati Nonaktif PPU

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement