BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Kali ini sebanyak 31,552 kilogram sabu diamankan dari tangan Edi Hamsar alias Wai, warga Batam yang terlibat jaringan narkoba internasional.
Polisi menangkap pelaku ditangkap saat melintas di Perairan Pulau Telan, Batam usai menjemput barang haram tersebut dari Malaysia.
Dalam mengungkap peredaran narkoba itu, polisi harus berjibaku bertaruh nyawa di antara tingginya gelombang air laut.
Pelaku edi diamankan saat melintas di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Sabtu 16 April 2022. Dia ditangkap dengan menggunakan kapal speedboat.
Baca juga: Terduga Pengedar Narkoba Tewas saat Diperiksa Polisi
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut bahwa pelaku bukan pertama kalinya terlibat peredaran narkoba jaringan internasional itu.
“Dari keterangan pelaku Edi narkoba ini milik PI dan E warga Batam yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata dia, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Gawat, 3,2% Pelajar dan Mahasiswa di Indonesia Terjebak NAPZA
Pelaku Edi diperintahkan untuk menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta per kilogramnya.
Sementara untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Kapolres menyebut pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Sepekan, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 35 Kasus Narkoba
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.