Korban sempat mencari pelaku akan tetapi sampai saat ini tidak diketemukan. Karena sudah sepekan berlalu, akhirnya korban mendatangi Polsek Tegalrejo untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.
"Kasus ini ditangani Polsek Tegalrejo guna proses hukum selanjutnya,"ujar dia.
Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP Atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan Atau Penggelapan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.
(Fahmi Firdaus )