JAKARTA - Polisi menciduk AA dan MM lantaran menanam 240 pohon ganja di kamar apartemennya, kawasan Bekasi dan mengedarkan ganja ke kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan. Adapun alasan pelaku menanam ganja guna dipakai sendiri.
"Motif mereka tanam ganja karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya. Sedangkan pengedarannya karena melihat ada keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun pada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, kedua pelaku yang tak punya pekerjaan itu memilih mengedarkan ganja yang di tanamnya itu. Pelaku pun bisa mengedarkan ganja sepaket dengan harga Rp3,5 juta ke kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah mengedarkan selama 8 bulan terakhir dengan keuntungan Rp40 juta. Keduanya ini saling bekerja sama menanam ganja sendiri, pakai modal sendiri, dan menjual sendiri pada orang-orang yang mereka kenal," tuturnya.
Baca juga: Ratusan Ganja Ditanam di Pot, Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen
Polisi menambahkan, bakal mencari keberadaan pelaku yang menjual bibit ganja tersebut pada tersangka A dan MM.
Kini, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Tanam Ratusan Ganja Hidroponik di Apartemen, Pelaku Ngaku Belajar dari Youtube
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.