Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Tahun Sembunyi, Buronan Kasus Korupsi Rp35 Miliar di Riau Berhasil Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |06:12 WIB
6 Tahun Sembunyi, Buronan Kasus Korupsi Rp35 Miliar di Riau Berhasil Ditangkap
Buronan korupsi ditangkap. (Foto: Kejaksaan Agung)
A
A
A

"Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35.2 miliar. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement