PEKANBARU - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap Arya Wijaya, buronan kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK).
Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.
Pria berusia 57 tahun ini melakukan korupsi dengan nominal cukup fantastis di bank BUMD tersebut. Nominalnya mencapai Rp35,2 dengan tidak dibayar alias kredit fiktif.
Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya akan dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar dengan alasan untuk membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada 2003 silam.
Arya bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar. Zulkifli sendiri sudah diseret ke meja hijau. Sementara untuk kasus Arya, hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Arya hingga Jaksa pun melakukan kasasi ke MA.
Kemudian Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya.
Baca Selengkapnya: 6 Tahun Sembunyi, Buronan Kasus Korupsi Rp35 Miliar di Riau Berhasil Ditangkap
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.