Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |06:54 WIB
KPK: Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Abdul Gafur diduga menyamarkan aset berupa tanah di Penajam Paser Utara dengan menggunakan identitas orang lain. Hal itu kemudian dikonfirmasi kepada empat saksi pada Jumat, 22 April 2022.

KPK juga sempat menemukan adanya aset milik Abdul Gafur Mas'ud yang diatasnamakan Nur Afifah Balqis. Nur Afifah Balqis merupakan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan yang juga tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK bahkan membongkar adanya dugaan praktik culas Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk menguasai kaveling di lahan inti yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga menggunakan identitas fiktif pihak lain untuk menguasai kaveling di lahan IKN.

Abdul Gafur merupakan tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Baca juga: Usut Suap Bupati Nonaktif PPU, KPK Panggil Ketua DPC Demokrat Samarinda

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Baca juga: Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Terima Jatah dari Pemenang Proyek

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement