JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Kuasa Hukum Ade Armando Muannas Alaidid dkk atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan disampaikan langsung Eddy di Polda Metro Jaya.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
BACA JUGA:Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD DPR: Kita Bingung
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
"Saya hadir langsung di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum untuk menyampaikan laporan terhadap kuasa hukum Ade Armando yaitu Muannas Alaidid dkk," kata Eddy di Polda Senin (25/4/2022).
Eddy percaya media sosial di era demokrasi ini memberi ruang untuk saling berbeda pendapat, berdebat dan berdiskusi.
"Media sosial harus menjadi ruang percakapan dan perdebatan yang sehat antar warga negara dan tidak boleh dirusak menjadi ajang perpecahan yang lebih dalam di antara kita," ujarnya.