Kata Satake, TA berperan menentukan tarif dan tempat kencan kepada lelaki hidung belang. Hasil pemeriksaan polisi terungkap, TA menawarkan dua korban dengan harga Rp1 juta dan dibagi dua dan aksi ini dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
"TA menelpon perempuan itu setelah dipesan pelanggan, perempuan itu bukan warga Padang," katanya.
BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Bakal Getol Razia PSK
Muncikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.
(Awaludin)