Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti: Ganja 121 Kg dan Sabu 238 Kg

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 27 April 2022 |14:45 WIB
Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti: Ganja 121 Kg dan Sabu 238 Kg
Polri ungkap 4 kasus narkoba dengan barang bukti ratusan kilogram sabu dan ganja (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai bekerjasama mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, untuk peredaran narkotika jenis ganja terjadi di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap ada SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).

Menurut Krisno, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ujarnya.

Kasus kedua adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap ada HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.

Krisno mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, penyidik mengamankan J yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.

"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," ucapnya.

Kasus ketiga adalah peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau. Penyidik berhasil menangkap empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.

"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement