BEKASI - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memastikan per Rabu (27/4/2022) pukul 00.00 WIB truk besar sumbu 3 ke atas tak lagi diperkenankan untuk melintas di tol. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang akan melintas di jalur utama selama musim mudik lebaran 2022.
"Mulai jam 00.00 nanti malam, terhadap kendaraan-kendaraan berat yang tiga sumbu itu sudah tidak boleh melewati lagi," tutur Gatot di Gerbang Tol Cikarang Utama 3, Bekasi, Rabu (27/4/2022).
BACA JUGA:Arus Mudik Mulai Padat, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Kendati demikian, kata Gatot, kebijakan itu tak akan berlaku bagi truk yang membawa sembako atau bahan bakar minyak (BBM). Hal itu bertujuan agar masalah kemacetan saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 bisa teratasi.
"Kecuali dia yang membawa BBM dan Sembako ya, semua potensi kemacetan, langkah-langkah sudah dilakukan," katanya.