JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan pemerintah-pemerintah daerah agar mengalokasikan 40 persen serapan APBD 2022 untuk pembelian barang dalam negeri. Kemudian, harus dimasukkan dalam lampiran.
"Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia," kata Tito, seperti dikutip Antara, Rabu (27/4/2022).
BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Edaran Atur Halalbihalal saat Lebaran, PPKM Level 1 100% Kapasitas
Menurutnya, alokasi APBD tersebut untuk tingkat provinsi akan ditandatangani oleh dia, sedangkan tingkat kabupaten/kota akan ditandatangani oleh gubernur.
"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) Kemendagri, saya akan menandatangani. Kalau itu ada lampiran 40 persen pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan. Kalau tidak, tidak jadi APBD," ucap Tito.
BACA JUGA:Kemendagri Tunda Penggantian Kepala Disdukcapil, Ini Alasannya
Tito menegaskan, akan mengawasi implementasi instruksi tersebut, terutama di tingkat provinsi, mulai dari kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) hingga pengawasan rutin setiap tiga atau enam bulan sekali.
"Kami akan terus memantau, mungkin pertiga bulan yang mana perkembangannya sudah berapa persen," kata dia.
Instruksi Mendagri diapresiasi Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurut Bhima, instruksi tersebut patut diapresiasi karena berdampak positif bagi pemulihan ekonomi, terlebih jika implementasinya berjalan dengan efektif.
"Hal ini cukup positif jika implementasinya berjalan efektif, khususnya untuk menyerap produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," katanya.
Dengan demikian, menurutnya, terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya berupa sanksi dan apresiasi supaya pemerintah daerah benar-benar menjalankannya.
Bhima mengatakan, jika 40 persen APBD semua daerah benar-benar diserap oleh pelaku industri dalam negeri, hal tersebut akan meningkatkan serapan tenaga kerja melalui UMKM.
Lalu, tambah dia, langkah itu juga akan memantik geliat ekonomi nasional sehingga mempercepat pemulihan ekonomi.
"Dampaknya, akan meningkatkan serapan tenaga kerja, khususnya UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi," ujarnya.
Bhima menambahkan, instruksi tersebut tepat untuk dilakukan pada tahun ini, di tengah penurunan kasus Covid-19 yang memberikan kesempatan untuk pemulihan ekonomi.
(Arief Setyadi )