Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengangkutan getah pinus diduga ilegal menggunakan truk.
Dari informasi tersebut, kata Sony Sonjaya, tim Resmob Polres Aceh Barat Daya berpatroli dan mendapati satu unit truk dengan bak belakang tertutup terpal.
BACA JUGA:Berantas Sindikat Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Perketat Perusahaan Penempatan
Tim Resmob Polres Aceh Barat Daya memeriksa truk tersebut dan menemukan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.
"Tim Resmob kemudian memeriksa AYS dan LI serta memeriksa dokumen angkutan. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus," sambungnya.