Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mendapat laporan terjadinya pembunuhan tersebut, anggota langsung ke TKP. berdasarkan keterangan saksi, polisi lalu menjemput tersangka S di rumahnya sesaat usai kejadian.
"Tersangka S dijerat Pasal 340 subsider Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)