Kejadian tersebut berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli. Pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising, diberhentikan laju kendaraannya.
"Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah cerulit yang terlihat menempel dibalik pakaiannya, selain itu juga mereka kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor," ujar Zainal.
BACA JUGA:Geng Motor Bentrok saat Sedang Bagi-Bagi Takjil
Lebih lanjut Zainal mengatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut karena membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas.
"Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.