Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Mencengangkan Pasutri Penginjak Alquran, Nomor 2 Menyulut Kemarahan Seluruh Umat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 06 Mei 2022 |07:46 WIB
4 Fakta Mencengangkan Pasutri Penginjak Alquran, Nomor 2 Menyulut Kemarahan Seluruh Umat Islam
Foto: MNC Portal
A
A
A

4. Terancam 6 Tahun Penjara

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement