Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account.
Menanggapi vonis hakim, Khrystyna menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan jaksa menyatakan banding karena sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.