"Pelaku mendapat uang Rp4 juta untuk promosi judi online. Dua minggu selanjutnya pelaku menerima kembali Rp400.000," jelas dia.
Tri menjelaskan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu terkait jaringan judi online.
"Masih kita periksa untuk dikembangkan terkait adanya pelaku pelaku lainnya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)