Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Pada 5 WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS

MNC Media , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |16:03 WIB
Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Pada 5 WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS
Ilustrasi ISIS/Veteran News Report
A
A
A

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang Indonesia yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.

Dikutip dari Antara, lima orang tersebut beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung milisi di Suriah.

BACA JUGA:3 Kota Mayoritas Muslim di Amerika Serikat, Nomor 2 Wali Kotanya Beragama Islam



Dalam sebuah pernyataannya, Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.

Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.

Dalam keuangannya, disebutkan sebagian penggunaan dana digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/5/2022).

Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.

Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramdhani.

Kelima orang ini memiliki kewarganegaraan Indonesia.

(bul)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement