Ia melanjutkan, para tersebut dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya mengakui mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara bergantian.
"Mereka mengakui mengkomsumsi sabu secara bergantian, dan barang terlarang tersebut yang membelinya adalah ibu rumah tangga, serta dua teman prianya diajak untuk mengkomsumsi bersama-sama secara bergantian," tuturnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka penguna narkoba jenis sabu-sabu dan ketiganya kini ditahan di Mapolres setempat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.