JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang miliaran rupiah yang ada di rekening anak kandung mantan pejabat pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Wawan Ridwan merupakan terdakwa perkara suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar.
Temuan uang miliaran rupiah di rekening Farsha Kautsar tersebut diungkap Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini. Di mana, terungkap uang miliaran rupiah yang ada di rekening Farsha berasal dari transferan salah satu money changer atau tempat penukaran uang.
"Di BAP 29 ada transaksinya cukup banyak ini, yang besar ada Rp1 miliar, ada Rp869 juta dan lainnya. Saudara bilang kan dari uang orang tua saudara, ini saksi bisa jelaskan bagaimana proses masuknya kok jadi money changer?" tanya salah seorang jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
"Saya menjawab khusus untuk penukaran valuta asing. Saya punya valuta asing itu bersumber dari dua, tidak diberikan langsung dari orang tua saya. Yang secara sah diberikan orang tua saya adalah uang bulanan dari orang tua saja," jawab Farsha.
Baca juga: KPK Tancap Gas Periksa Saksi Usut Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak
Farsha mengklaim uang yang ada di rekeningnya bukan sepenuhnya dari Wawan Ridwan selaku ayah kandungnya. Hanya saja, diakui Farsha, mata uang asing yang didapatnya dan kemudian ditukarkan ke rupiah berasal dari brankas orang tuanya serta orang lain. Kata Farsha, dia beberapa kali mendapat upah saat diminta untuk menukarkan mata uang asing.
Baca juga: 2 Pejabat Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
"Bersumber ada yang dari brankas orang tua saya. Ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar dan dari penukaran itu saya dapat fee," dalih Farsha.