MEDAN - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah menyerahkan tersangka dokter G yang memberikan suntik vaksin kosong kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan.
"Berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter G ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 11 Mei 2022.
Hadi menyebutkan, penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.
Baca juga:Â Berkas Kasus Vaksin Kosong Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," ucap Simon.
Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter G saat menjadi vaksinator anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin, 17 Januari 2022.
Baca juga:Â Suntikkan Vaksin Kosong, Dokter di Medan Resmi Jadi Tersangka