MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022). Pelimpahan kasus yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA alias G itu dilakukan di Kantor Kejati Sumut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umu," ucap Hadi.
Baca Juga: Suntikkan Vaksin Kosong, Dokter di Medan Resmi Jadi Tersangka
Hadi mengungkapkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut. Hingga saat ini, korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, di mana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.