Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Bunuh Bayinya karena Keguguran, Ibu Ini Divonis 30 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2022 |19:01 WIB
Dianggap Bunuh Bayinya karena Keguguran, Ibu Ini Divonis 30 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Selama 20 tahun terakhir, El Salvador telah secara kriminal menuntut 181 wanita yang menderita kedaruratan kebidanan.

Larangan aborsi paling memukul orang miskin di negara itu, yang tidak dapat mengakses perawatan medis yang memadai untuk menurunkan risiko keguguran atau lahir mati.

Pada November 2021 Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika memutuskan bahwa El Salvador telah melanggar hak-hak seorang wanita yang diidentifikasi sebagai Manuela yang dikirim ke penjara karena melanggar undang-undang aborsi dan meninggal saat menjalani hukuman 30 tahun.

Sementara pada Februari, seorang wanita yang menjalani satu dekade di balik jeruji dari hukuman 30 tahun karena menderita keguguran dibebaskan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement