SAN SALVADOR - Seorang wanita di El Salvador telah dijatuhi hukuman penjara 30 tahun atas tuduhan 'pembunuhan' setelah dia mengalami keguguran.
Wanita berusia 28 tahun itu mengalami keadaan darurat kebidanan saat hamil pada 2019 dan membawa dirinya ke rumah sakit untuk mencari perawatan medis yang mendesak. Namun, wanita, yang diidentifikasi hanya sebagai Esme, kehilangan bayinya yang belum lahir selama perawatan.
BACA JUGA:Â Divonis 30 Tahun Penjara karena Aborsi, Wanita El Salvador Akhirnya Dibebaskan
Lebih buruk lagi, El Salvador telah memberlakukan undang-undang anti-aborsi yang kejam pada ibu rumah tangga.
Staf rumah sakit sering melaporkan wanita yang mengalami keguguran ke polisi.
Esme ditahan karena dianggap ‘membunuh’ bayinya dan dalam penahanan pra-persidangan selama dua tahun. Awal pekan ini, dia divonis penjara selama 30 tahun, demikian dilaporkan Daily Mail.
El Salvador telah melarang aborsi dalam semua keadaan, termasuk kasus pemerkosaan dan ketika kesehatan wanita dalam bahaya.
Hukuman itu telah memicu kemarahan di antara kelompok-kelompok pro pilihan di El Salvador.
BACA JUGA:Â 10 Mayat Ditemukan Terkubur di Properti Milik Mantan Anggota Polisi El Salvador
Morena Herrera, presiden Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi di El Salvador, mengatakan bahwa putusan itu merupakan sebuah ‘pukulan keras’ bagi upaya untuk dekriminalisasi keadaan darurat kebidanan.
Pengacara Esme mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan mencatat bahwa ini adalah hukuman pertama dari jenisnya di bawah pemerintahan Presiden Nayib Bukele yang menyebut aborsi sebagai 'genosida besar'.